Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, yaitu keberadaan bandar udara diharapkan dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain, penghubung daerah perbatasan dalam rangka mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta kemudahan dalam penanganan bencana alam pada wilayah-wilayah tertentu dan sekitarnya. (2) Bandar udara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan tentang Pembangunan Daerah Tertinggal, ketentuan di bidang pertahanan negara, ketentuan Badan Nasional Penanganan Perbatasan (BNPP) dan ketentuan Badan Nasional Pengelola Bencana (BNPB).
Koreksi Anda