Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hierarki bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, ditetapkan berdasarkan penilaian atas kriteria sebagai berikut: a. bandar udara terletak di kota yang merupakan pusat kegiatan ekonomi; b. tingkat kepadatan lalu lintas angkutan udara; dan c. berfungsi untuk menyebarkan penumpang dan kargo ke bandar udara lain. (2) Bandar udara terletak di kota yang merupakan pusat kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjukkan dengan variabel sebagai berikut: a. status kota di mana bandar udara tersebut berada sesuai dengan status yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional; dan b. penggunaan bandar udara. (3) Tingkat kepadatan lalu lintas angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditunjukkan dengan variabel: www.djpp.kemenkumham.go.id a. jumlah penumpang datang berangkat dan transit; b. jumlah kargo; dan c. jumlah frekuensi penerbangan. (4) Fungsi untuk menyebarkan penumpang dan kargo ke bandar udara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditunjukkan dengan variabel : a. jumlah rute penerbangan dalam negeri; b. jumlah rute penerbangan luar negeri; dan c. jumlah rute penerbangan dalam negeri yang menjadi cakupannya.
Koreksi Anda