Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan kebijakan nasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, digunakan strategi pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, dan pengembangan bandar udara, dalam bentuk:
a. meningkatkan peran bandar udara dan menyiapkan kapasitas bandar udara sesuai hierarki bandar udara dengan memperhatikan tahapan pengembangan dan pemantapan hierarki bandar udara sebagai bandar udara pengumpul (hub) dengan skala pelayanan primer, sekunder, atau tersier dan bandar udara pengumpan (spoke) yang merupakan bandar udara tujuan atau penunjang serta merupakan penunjang pelayanan kegiatan lokal;
b. pada bandar udara pengumpan dengan peran sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, serta prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara, dengan memperhatikan kesinambungan dan keteraturan (connectivity and regularity) angkutan udara;
c. bandar udara internasional di daerah destinasi pariwisata dibangun dan dikembangkan sebagai hub dan pintu gerbang pariwisata nasional, serta bandar udara domestik di sekitarnya berperan sebagai pendorong dan penunjang kegiatan pariwisata;
d. bandar udara yang terletak di wilayah koridor ekonomi dikembangkan guna meningkatkan konektivitas ke pusat-pusat kegiatan ekonomi;
e. mengendalikan jumlah bandar udara yang terbuka untuk penerbangan ke/dari luar negeri, dengan mempertimbangkan pertahanan/keamanan negara, pertumbuhan/perkembangan pariwisata, kepentingan/ kemampuan angkutan udara nasional serta pengembangan ekonomi nasional/perdagangan luar negeri;
f. meningkatkan standar operasi prosedur bandar udara untuk memenuhi ketentuan keselamatan operasi bandar udara, standar teknis dan operasional sesuai klasifikasi bandar udara; dan
g. pada bandar udara pengumpul primer dengan cakupan wilayah tertentu yang telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak terdapat kemungkinan untuk dikembangkan lagi, dilakukan kajian dengan mengembangkan konsep sistim bandar udara jamak (multiple airport system).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
