Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hierarki bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri:
a. bandar udara pengumpul (hub); dan
b. bandar udara pengumpan (spoke).
(2) Bandar udara pengumpul (hub) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi yang dibedakan menjadi :
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun;
b. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun; dan
c. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
(3) Bandar udara pengumpan (spoke) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan:
a. bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi lokal;
b. bandar udara tujuan atau bandar udara penunjang dari bandar udara pengumpul; dan
c. bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal.
Koreksi Anda
