Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi bandar udara diluar rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, harus memenuhi persyaratan kelayakan akan diatur oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
