Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan Nusantara. (2) Penyelenggaraan bandar udara yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang disusun dalam jaringan dan simpul yang terstruktur, dinamis dalam memenuhi tuntutan kebutuhan angkutan udara. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyelenggaraan bandar udara yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang saling menunjang dan mengisi peluang dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional. (4) Penyelenggaraan bandar udara yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang sesuai dengan tingkat kebutuhan, tidak saling tumpang tindih dan tidak terjadi duplikasi dalam melayani kebutuhan angkutan udara. (5) Penyelenggaraan bandar udara yang berdaya saing global sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang tidak rentan terhadap pengaruh global serta mampu beradaptasi dalam menghadapi perubahan kebutuhan angkutan udara. (6) Penyelenggaraan bandar udara untuk menunjang pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara sebagai pintu gerbang perekonomian, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pengembangan INDONESIA wilayah barat dan INDONESIA wilayah timur. (7) Penyelenggaraan bandar udara untuk menunjang pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara sebagai pembuka daerah terisolir, tertinggal dan mengembangkan potensi industri daerah. (8) Penyelenggaraan bandar udara yang berwawasan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu bandar udara yang memandang kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, dalam rangka mempersatukan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id