Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, yaitu keberadaan bandar udara dapat memudahkan transportasi ke dan dari wilayah di sekitarnya dalam rangka pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakkan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bandar udara sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Rencana Pengembangan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda