Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dengan mempertimbangkan: a. rencana induk nasional bandar udara; b. pertahanan dan keamanan negara; c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; d. kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; dan e. pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id