Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a. rencana induk nasional bandar udara;
b. pertahanan dan keamanan negara;
c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata;
d. kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; dan
e. pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
