Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, maka:
a. Bandar udara internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN open sky yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Bandar Udara Internasional Juanda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berlaku; dan
b. Ketentuan terkait penetapan lokasi bandar udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
