Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, yaitu titik-titik lokasi bandar udara di wilayah nusantara saling terhubungkan dalam suatu jaringan dan rute penerbangan sehingga dapat mempersatukan wilayah untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bandar udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan di bidang pertahanan negara.
Koreksi Anda