Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, yaitu titik-titik lokasi bandar udara di wilayah nusantara saling terhubungkan dalam suatu jaringan dan rute penerbangan sehingga dapat mempersatukan wilayah untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bandar udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan di bidang pertahanan negara.
Koreksi Anda
