Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, merupakan tempat unit kerja/instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id fungsinya terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Unit kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu unit kerja pemerintah yang membidangi urusan: a. pembinaan kegiatan penerbangan; b. kepabeanan; c. keimigrasian; dan d. kekarantinaan. (3) Pembinaan kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Otoritas Bandar Udara. (4) Fungsi unit kerja pemerintah yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dilaksanakan pada bandar udara internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda