Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, yaitu potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara efisien dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda