Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Potensi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, yaitu potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara efisien dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
