Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara.
(2) Pengembangan bandar udara dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria indikasi awal didasarkan atas tingkat utilisasi operasional.
(3) Tingkat utilisasi operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. fasilitas sisi udara; dan
b. fasilitas sisi darat.
Koreksi Anda
