Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara untuk mewujudkan kebijakan nasional bandar udara, terdiri atas: a. bandar udara pada ibukota provinsi dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 4D; b. bandar udara di daerah perbatasan negara dan daerah lokasi bencana dan daerah rawan bencana dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 3C untuk dapat melayani pesawat Hercules C- 130 dan pesawat berpenumpang 50 orang; dan c. bandar udara di daerah terisolasi dan di daerah provinsi kepulauan dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 2C untuk dapat melayani penerbangan perintis dengan pesawat berpenumpang 25 orang.
Koreksi Anda