Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara dijadikan sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. (2) Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id