Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan. (2) Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Transportasi Nasional.
Koreksi Anda