Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kebijakan nasional bandar udara dalam pembangunan, pengembangan, pengoperasian dan pendayagunaan bandar udara serta rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara, serta formula perhitungan tingkat utilisasi operasional bandar udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
