Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan nasional bandar udara dalam pembangunan, pengembangan, pengoperasian dan pendayagunaan bandar udara serta rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara, serta formula perhitungan tingkat utilisasi operasional bandar udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id