Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterpaduan intermoda dan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, yaitu keterpaduan intermoda dan multimoda yang saling menunjang.
Koreksi Anda