Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Keterpaduan intermoda dan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, yaitu keterpaduan intermoda dan multimoda yang saling menunjang.
Koreksi Anda
