Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan: a. pemerintahan dan/atau b. pengusahaan.
Koreksi Anda