Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peran bandar udara sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a, sebagai :
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Koreksi Anda
