Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran bandar udara sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a, sebagai : a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian; c. tempat kegiatan alih moda transportasi; d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id