Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara khususnya Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disebut Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA.
4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah dibidang pertahanan.
10. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen terhadap BMN Alutsista.
11. Nilai Perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
12. Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
13. Nilai Limit adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
14. Nilai Buku adalah biaya perolehan aset yang dikapitalisasi, dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi (kerugian akibat hilangnya atau berkurangnya nilai barang modal), atau amortisasi (penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut) yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
15. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
16. Objek Penilaian adalah BMN Alutsista.
Pasal 2
Prinsip Penilaian BMN Alutsista meliputi:
a. ketaatan, yaitu Penilaian dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b. konsistensi, yaitu Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan;
c. kemampuan bandingan, yaitu Penilaian menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan nilai BMN Alutsista yang dapat dibandingkan antar periode Penilaian dan perolehan BMN Alutsista;
d. materialitas, yaitu Penilaian dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan Penilaian dapat diungkapkan;
e. objektif, yaitu Penilaian dilaksanakan berdasarkan kondisi yang sebenarnya; dan
f. kelengkapan, yaitu Penilaian dilaksanakan dengan didukung oleh dokumen sumber atau data lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
BAB II
PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA
Pasal 3
(1) Menteri berwenang menilai BMN Alutsista.
(2) Kewenangan menilai BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Dalam pelaksanaan Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan membentuk Tim Penilai dengan melibatkan personel Kemhan dan/atau TNI.
Pasal 4
BAB III
TIM PENILAI
Pasal 8
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan beban kerja dan berjumlah ganjil.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan ketentuan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
Proses Penilaian BMN Alutsista meliputi:
a. mengidentifikasi permohonan atau penugasan Penilaian;
b. menentukan tujuan Penilaian;
c. mengumpulkan data awal;
d. melakukan survei lapangan;
e. menganalisis data;
f. menentukan pendekatan Penilaian;
g. menyimpulkan nilai; dan
h. menyusun laporan Penilaian.
Tim Penilai melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi permohonan atau penugasan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi permohonan atau penugasan Penilaian.
(1) Tim Penilai mengumpulkan data awal.
(2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan atau penugasan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Dalam melakukan Penilaian Tim Penilai dapat melakukan survei lapangan.
(2) Tim Penilai dapat melakukan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit oleh 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai.
(3) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan.
(4) Penelitian kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi Objek Penilaian; dan/atau
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan Objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
(1) Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/atau
b. kondisi umum Objek Penilaian.
(2) Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pengguna Objek Penilaian.
(1) Dalam hal Tim Penilai tidak dapat melakukan survei lapangan, dapat dilakukan dengan menggunakan metode survei lainnya.
(2) Hasil survei lapangan atau survei lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
(1) Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan atau penugasan maupun pada saat survei lapangan/survei lainnya, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
(2) Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data Objek Penilaian antara lain jenis, faktur pembelian, merk, nomor seri produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan kondisi Objek Penilaian secara umum.
(1) Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai Objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
(2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai Objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh Objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Penilaian dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait Objek Penilaian dan objek pembanding;
b. membandingkan Objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar.
(1) Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan Objek Penilaian.
(2) Data yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian.
(3) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor perbedaan Objek Penilaian dengan objek pembanding.
(4) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
(1) Faktor perbedaan Objek Penilaian dengan objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) meliputi:
a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian;
b. lokasi, yaitu perbedaan letak dan jarak;
c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi, elevasi, kondisi, umur, disain, dan/atau spesifikasi;
dan
e. peruntukan, yaitu perbedaan terkait peruntukan.
(2) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(3) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai Objek Penilaian.
(4) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dengan menggunakan pembobotan.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan dengan:
a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru Objek Penilaian;
b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan Objek Penilaian; dan
c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan Objek Penilaian.
(1) Penghitungan biaya pembuatan baru Objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material Objek Penilaian dapat diperoleh dipasaran.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru Objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material Objek Penilaian tidak dapat diperoleh dipasaran.
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis;
b. keusangan ekonomis; dan/atau
c. keusangan fungsional.
(1) Besaran penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis dengan biaya pembuatan atau penggantian baru Objek Penilaian.
(2) Besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai berdasarkan tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis dan/atau perhitungan penyusutan fisik atau penyusutan teknis.
(3) Tim penilai dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar dari tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dapat dibuktikan Objek Penilaian memiliki penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar.
(4) Tim penilai dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih kecil dari tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal dapat dibuktikan Objek Penilaian memiliki kondisi fisik atau teknis lebih baik.
(1) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai Objek Penilaian.
(2) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat:
a. perubahan fungsi Objek Penilaian; dan/atau
b. ketidaksesuaian Objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
(3) Keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis.
(4) Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai berdasarkan perhitungan keusangan ekonomis dan keusangan fungsional atau tabel keusangan ekonomis dan keusangan fungsional.
(1) Tim Penilai dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai Objek Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan 2 (dua) atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan, atau memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai Objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai.
(1) Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi, dituangkan dalam simpulan nilai.
(2) Simpulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
(3) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
(4) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
(1) Penilaian BMN Alutsista dilakukan apabila:
a. tidak ada nilai perolehan;
b. belum mempunyai nilai wajar; dan
c. untuk mendapatkan nilai limit.
(2) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Alutsista yang sudah dilakukan pencatatan pada aplikasi SIMAK BMN dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan.
(3) Apabila terjadi perubahan nilai BMN Alutsista yang sudah dilakukan pencatatan pada aplikasi SIMAK BMN dan dilaporkan, harus dilakukan koreksi nilai melalui transaksi perubahan BMN.
(1) Penilaian BMN Alutsista dilaksanakan dalam rangka:
a. penyusunan neraca;
b. penghapusan; dan
c. pemindahtanganan.
(2) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.
(3) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan tujuan menentukan Nilai Limit.
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan Penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus didahului adanya permohonan Penilaian.
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk mendapatkan Nilai Wajar diajukan oleh Ka U.O. Kemhan dan TNI kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk mendapatkan Nilai Limit diajukan oleh Ka U.O. kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Sekjen Kemhan untuk U.O. Kemhan dan melalui Panglima TNI untuk U.O. Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis, disertai dengan data dan informasi Objek Penilaian.
(4) Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. latar belakang permohonan;
b. tujuan Penilaian;
c. penetapan status penggunaan;dan
d. data dan informasi lainnya.
Tugas dan tanggung jawab Tim Penilai meliputi:
a. menyiapkan rencana pelaksanaan Penilaian;
b. melaksanakan inventarisasi seluruh BMN Alutsista yang akan dinilai;
c. memeriksa dokumen BMN Alutsista yang akan dinilai;
d. memeriksa kondisi fisik BMN Alutsista yang akan dinilai meliputi aspek: fungsi, teknis, manfaat, ekonomis, taktis, dan strategis;
e. melaksanakan survei pasar untuk menilai BMN Alutsista yang akan dinilai;
f. merumuskan metode/kriteria Penilaian; dan
g. melaporkan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Tim Penilai.