Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Proses Penilaian BMN Alutsista meliputi:
a. mengidentifikasi permohonan atau penugasan Penilaian;
b. menentukan tujuan Penilaian;
c. mengumpulkan data awal;
d. melakukan survei lapangan;
e. menganalisis data;
f. menentukan pendekatan Penilaian;
g. menyimpulkan nilai; dan
h. menyusun laporan Penilaian.
Koreksi Anda
