Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Penilaian BMN Alutsista meliputi: a. mengidentifikasi permohonan atau penugasan Penilaian; b. menentukan tujuan Penilaian; c. mengumpulkan data awal; d. melakukan survei lapangan; e. menganalisis data; f. menentukan pendekatan Penilaian; g. menyimpulkan nilai; dan h. menyusun laporan Penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id