Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan dengan:
a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru Objek Penilaian;
b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan Objek Penilaian; dan
c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan Objek Penilaian.
Koreksi Anda
