Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan dengan: a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru Objek Penilaian; b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan Objek Penilaian; dan c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan Objek Penilaian.
Koreksi Anda