Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/atau
b. kondisi umum Objek Penilaian.
(2) Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pengguna Objek Penilaian.
Koreksi Anda
