Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b antara lain: a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/atau b. kondisi umum Objek Penilaian. (2) Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pengguna Objek Penilaian.
Koreksi Anda