Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Tim Penilai meliputi:
a. menyiapkan rencana pelaksanaan Penilaian;
b. melaksanakan inventarisasi seluruh BMN Alutsista yang akan dinilai;
c. memeriksa dokumen BMN Alutsista yang akan dinilai;
d. memeriksa kondisi fisik BMN Alutsista yang akan dinilai meliputi aspek: fungsi, teknis, manfaat, ekonomis, taktis, dan strategis;
e. melaksanakan survei pasar untuk menilai BMN Alutsista yang akan dinilai;
f. merumuskan metode/kriteria Penilaian; dan
g. melaporkan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Tim Penilai.
Koreksi Anda
