Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Tim Penilai meliputi: a. menyiapkan rencana pelaksanaan Penilaian; b. melaksanakan inventarisasi seluruh BMN Alutsista yang akan dinilai; c. memeriksa dokumen BMN Alutsista yang akan dinilai; d. memeriksa kondisi fisik BMN Alutsista yang akan dinilai meliputi aspek: fungsi, teknis, manfaat, ekonomis, taktis, dan strategis; e. melaksanakan survei pasar untuk menilai BMN Alutsista yang akan dinilai; f. merumuskan metode/kriteria Penilaian; dan g. melaporkan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Tim Penilai.
Koreksi Anda