Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Penilaian BMN Alutsista meliputi: a. ketaatan, yaitu Penilaian dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum; b. konsistensi, yaitu Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan; c. kemampuan bandingan, yaitu Penilaian menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan nilai BMN Alutsista yang dapat dibandingkan antar periode Penilaian dan perolehan BMN Alutsista; d. materialitas, yaitu Penilaian dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan Penilaian dapat diungkapkan; e. objektif, yaitu Penilaian dilaksanakan berdasarkan kondisi yang sebenarnya; dan f. kelengkapan, yaitu Penilaian dilaksanakan dengan didukung oleh dokumen sumber atau data lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda