Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip Penilaian BMN Alutsista meliputi:
a. ketaatan, yaitu Penilaian dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b. konsistensi, yaitu Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan;
c. kemampuan bandingan, yaitu Penilaian menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan nilai BMN Alutsista yang dapat dibandingkan antar periode Penilaian dan perolehan BMN Alutsista;
d. materialitas, yaitu Penilaian dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan Penilaian dapat diungkapkan;
e. objektif, yaitu Penilaian dilaksanakan berdasarkan kondisi yang sebenarnya; dan
f. kelengkapan, yaitu Penilaian dilaksanakan dengan didukung oleh dokumen sumber atau data lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
