Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan Objek Penilaian.
(2) Data yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian.
(3) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor perbedaan Objek Penilaian dengan objek pembanding.
(4) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
Koreksi Anda
