Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk mendapatkan Nilai Wajar diajukan oleh Ka U.O. Kemhan dan TNI kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk mendapatkan Nilai Limit diajukan oleh Ka U.O. kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Sekjen Kemhan untuk U.O. Kemhan dan melalui Panglima TNI untuk U.O. Mabes TNI dan Angkatan. (3) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis, disertai dengan data dan informasi Objek Penilaian. (4) Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. latar belakang permohonan; b. tujuan Penilaian; c. penetapan status penggunaan;dan d. data dan informasi lainnya.
Koreksi Anda