Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan atau penugasan maupun pada saat survei lapangan/survei lainnya, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
(2) Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data Objek Penilaian antara lain jenis, faktur pembelian, merk, nomor seri produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan kondisi Objek Penilaian secara umum.
Koreksi Anda
