Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai Objek Penilaian. (2) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat: a. perubahan fungsi Objek Penilaian; dan/atau b. ketidaksesuaian Objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum. (3) Keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis. (4) Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai berdasarkan perhitungan keusangan ekonomis dan keusangan fungsional atau tabel keusangan ekonomis dan keusangan fungsional.
Koreksi Anda