Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi, dituangkan dalam simpulan nilai.
(2) Simpulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
(3) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
(4) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
Koreksi Anda
