Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara khususnya Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disebut Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA. 4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah dibidang pertahanan. 10. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen terhadap BMN Alutsista. 11. Nilai Perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. 12. Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. 13. Nilai Limit adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. 14. Nilai Buku adalah biaya perolehan aset yang dikapitalisasi, dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi (kerugian akibat hilangnya atau berkurangnya nilai barang modal), atau amortisasi (penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut) yang tercatat dalam daftar barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau laporan barang Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 15. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. 16. Objek Penilaian adalah BMN Alutsista.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id