Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai Objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. (2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai Objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh Objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
Koreksi Anda