Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi permohonan atau penugasan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi permohonan atau penugasan Penilaian.
Koreksi Anda