Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim Penilai melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi permohonan atau penugasan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi permohonan atau penugasan Penilaian.
Koreksi Anda
