Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan biaya pembuatan baru Objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material Objek Penilaian dapat diperoleh dipasaran.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru Objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material Objek Penilaian tidak dapat diperoleh dipasaran.
Koreksi Anda
