Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan biaya pembuatan baru Objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material Objek Penilaian dapat diperoleh dipasaran. (2) Perhitungan biaya penggantian baru Objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material Objek Penilaian tidak dapat diperoleh dipasaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id