Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan beban kerja dan berjumlah ganjil.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan ketentuan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
Koreksi Anda
