Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMN Alutsista dilakukan apabila: a. tidak ada nilai perolehan; b. belum mempunyai nilai wajar; dan c. untuk mendapatkan nilai limit. (2) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Alutsista yang sudah dilakukan pencatatan pada aplikasi SIMAK BMN dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan. (3) Apabila terjadi perubahan nilai BMN Alutsista yang sudah dilakukan pencatatan pada aplikasi SIMAK BMN dan dilaporkan, harus dilakukan koreksi nilai melalui transaksi perubahan BMN.
Koreksi Anda