Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai mengumpulkan data awal.
(2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan atau penugasan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
