Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai Objek Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan 2 (dua) atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan, atau memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai Objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai.
Koreksi Anda
