Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim Penilai tidak dapat melakukan survei lapangan, dapat dilakukan dengan menggunakan metode survei lainnya.
(2) Hasil survei lapangan atau survei lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
Koreksi Anda
