Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis dengan biaya pembuatan atau penggantian baru Objek Penilaian. (2) Besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai berdasarkan tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis dan/atau perhitungan penyusutan fisik atau penyusutan teknis. (3) Tim penilai dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar dari tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dapat dibuktikan Objek Penilaian memiliki penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar. (4) Tim penilai dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih kecil dari tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal dapat dibuktikan Objek Penilaian memiliki kondisi fisik atau teknis lebih baik.
Koreksi Anda