Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menilai BMN Alutsista. (2) Kewenangan menilai BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Dalam pelaksanaan Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan membentuk Tim Penilai dengan melibatkan personel Kemhan dan/atau TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id