Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMN Alutsista dilaksanakan dalam rangka:
a. penyusunan neraca;
b. penghapusan; dan
c. pemindahtanganan.
(2) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.
(3) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan tujuan menentukan Nilai Limit.
Koreksi Anda
