Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMN Alutsista dilaksanakan dalam rangka: a. penyusunan neraca; b. penghapusan; dan c. pemindahtanganan. (2) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar. (3) Penilaian BMN Alutsista sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan tujuan menentukan Nilai Limit.
Koreksi Anda