Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan Penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus didahului adanya permohonan Penilaian.
Koreksi Anda
