Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor perbedaan Objek Penilaian dengan objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) meliputi: a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian; b. lokasi, yaitu perbedaan letak dan jarak; c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli; d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi, elevasi, kondisi, umur, disain, dan/atau spesifikasi; dan e. peruntukan, yaitu perbedaan terkait peruntukan. (2) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian. (3) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai Objek Penilaian. (4) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dengan menggunakan pembobotan.
Koreksi Anda