Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Penilaian Tim Penilai dapat melakukan survei lapangan.
(2) Tim Penilai dapat melakukan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit oleh 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai.
(3) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan.
(4) Penelitian kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi Objek Penilaian; dan/atau
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan Objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
Koreksi Anda
