Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Penilaian dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait Objek Penilaian dan objek pembanding; b. membandingkan Objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar.
Koreksi Anda