Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Penilaian dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait Objek Penilaian dan objek pembanding;
b. membandingkan Objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar.
Koreksi Anda
