Pasal 1
(1) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat KOPERTIS, adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Koordinator bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Jabatan Koordinator diduduki oleh seorang dosen senior yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dari salah satu perguruan tinggi yang mempunyai kualifikasi tertentu.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tugas tambahan.
(5) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.