Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan KOPERTIS serta pembinaan dan pengembangan pendidik perguruan tinggi swasta. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta laporan pelaksanaan program dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda