Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan,; dan
e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Koreksi Anda
